PPD Mamberamo Tengah: Kami Menolak Intervensi dalam Pemilihan

Mamberamo Tengah, 09 Juli 2024 – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Mamberamo Tengah mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Manogar Sirait, S.Ip, telah menghalang-halangi serta mempersulit kinerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pelantikan PPD Kabupaten Mamberamo Tengah pada tanggal 16 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPU menginstruksikan kepada PPD untuk mengusulkan calon Sekretaris dan Staf Pendukung Kesekretariatan guna membentuk kesekretariatan masing-masing PPD. Nama-nama calon tersebut sudah diusulkan kepada Pj. Bupati Manogar Sirait, S.Ip, namun hingga saat ini belum ditandatangani tanpa alasan yang jelas.

Belakangan ini, Pj. Bupati Mamberamo Tengah meminta PPD Lima Distrik untuk mengajukan ulang nama-nama calon yang sesuai dengan kehendaknya. Namun, PPD menolak permintaan tersebut karena tidak ingin diintervensi oleh pihak manapun. Akibatnya, hingga tanggal 09 Juli 2024, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah belum menerima Surat Keputusan (SK) pembentukan kesekretariatan PPD, sehingga honor dan operasional PPD dan PPS belum tersalurkan.

Akibat masalah ini, PPD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum menerima hak mereka serta anggaran operasional yang mendukung kinerja dalam setiap tahapan Pilkada 2024. Hal ini menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), yang sangat sulit dijalankan tanpa anggaran honor dan operasional.

PERNYATAAN SIKAP

Melatarbelakangi persoalan ini, pada hari Selasa, 09 Juli 2024, PPD dan PPS se-Kabupaten Mamberamo Tengah menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Pj. Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah segera menandatangani surat rekomendasi pengusulan pembentukan kesekretariatan oleh PPD Lima Distrik Kabupaten Mamberamo Tengah.

2. Meminta Pj. Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah (Manogar Sirait, S.Ip) untuk tidak mengintervensi serta menghalang-halangi KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

3. Menolak dengan tegas permintaan atau usulan kesekretariatan PPD Lima Distrik oleh Pj. Bupati Mamberamo Tengah.
4. Menuntut KPU Kabupaten Mamberamo Tengah agar segera mencairkan honor PPD dan PPS se-Kabupaten Mamberamo Tengah.

5. Meminta pihak terkait untuk mempertimbangkan dengan baik karena beberapa poin di atas sangat menghambat jalannya tahapan Pilkada 2024.

6. Jika aspirasi tidak diindahkan, PPD dan PPS se-Kabupaten Mamberamo Tengah bersepakat untuk melakukan aksi mogok kerja.

7. Meminta kepada Pj. Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti serta mengevaluasi kinerja Pj. Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah.

Situasi ini menimbulkan dampak signifikan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Mamberamo Tengah, dan PPD serta PPS berharap agar tuntutan mereka segera dipenuhi untuk memastikan kelancaran proses pemilihan yang adil dan transparan.

Posting Komentar

0 Komentar