Jayapura _ Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak polresta Jayapura Kota terhadap pelaku kriminal dihalangi oleh sekelompok warga yang berada di kawasan Argapura (pertigaan Hamadi resimen).
Pada Selasa, (04/5) aparat keamanan dari Polresta Jayapura Kota akan melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku kriminalitas yang bersembunyi di pemukiman warga.
Namun, tindakan aparat kepolisian ini ditentang dan dilawan oleh sekelompok warga yang telah diprovokasi untuk melawan aparat kepolisian.
Akibat dari perlawanan tersebut, telah merusak kendaraan dinas polisi dan mengganggu sitkamtibmas kota Jayapura, dengan peristiwa ini warga yang terlibat bisa dikenakan pidana melawan dan menghambat proses hukum yang sedangk dilaksanakan oleh aparat kepolisian.
Hal ini ditegaskan oleh aktivis Papua Edward G. M., bahwa polisi bisa menangkap dan melakukan proses hukum terhadap setiap warga yang menghalangi atau melawan dan menyerang pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
"Aparat kepolisian bisa menangkap warga yang kemaren terlibat dalam penyerangan pihak kepolisian di wilayah pertigaan Argapura, hal ini tertuang dalam pasal 212 dan 214 KUHP," tegas Edward G. M., yang jug merupakan pakar hukum dalam bidang keamanan.
Lebih lanjut, kata Edward pada pasal 212 KUHP seseorang yang melawan petugas saat bertugas dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, sedangkan pada pasal 214 KUHP bila dilakukan dua orang atau lebih maka ancaman pidan bisa maksimal 7 tahun penjara.
Melihat dari peristiwa penyerangan sekelompok warga di Adipura ini dilakukan lebih dari dua orang, sehingga hukamn terhadap mereka bisa lebih berat, ungkapnya.
Edward juga meminta kepada pihak kepolisian agar bisa mengungkap dan menangkap provokatornya, karena tidak mungkin terjadi penyerangan terhadap aparat kepolisian tanpa ada yang memprovokasi warga.
Sebagai warga masyarakat yang taat hukum, kita mendukung pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap siapapun.
"Saya minta aparat kepolisian bisa mengungkap dan menangkap para pelaku penyerangan dan terutama sekali Provokatornya," tutur Edward.
0 Komentar