PRP Dinilai Organisasi Gelap yang Menyesatkan Masyarakat

Papua - Organisasi PRP (Petisi Rakyat Papua) merupakan organisasi yang menyesatkan masyarakat pasalnya didalam Perpu Nomor 2 tahun 2017 dijelaskan bahwa organisasi yang menyesatkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dapat dibubarkan dan dianggap sebagai kelompok kriminal.


Hal ini dijelaskan langsung oleh Menko PMK ibu Puan Maharani yang membidangi organisasi kemasyarakatan menjelaskan bahwa organisasi yang tidak terdaftar dan menentang program pemerintahan dapat dibubarkan dan dianggap sebagai kelompok Kriminal ini tertera di dalam Perpu Nomor 2 tahun 2017 yang mengatur bentuk organisasi yang ada di Indonesia.


"Peraturan dalam membangun sebuah organisasi bukan asal asalan kita harus mengacu pada Perpu Nomor 2 tahun 2017 yang mengatur segala bentuk organisasi yang ada di masyarakat bukan atas dasar dan kemauan kita sendiri," ucap Menko PMK


Selain itu dirinya menambahkan bahwa organisasi di Papua tidak ada yang terdaftar, dimana organisasi yang ada di papua tidak bisa terdaftar karena tidak sejalan dengan ideologi pemerintah Indonesia yang mana mereka memiliki ideologi radikal yang membuat keributan.


"Tidak ada organisasi dari Papua yang terdaftar apalagi PRP karena mereka tidak sejalan dengan ideologi pemerintah, mereka juga bukan organisasi yang baik, mana ada organisasi yang membuat keributan dan membuat masyarakat tersiksa itu bukan organisasi melainkan kelompok kriminal yang bersatu," tambah Menko PMK


Diakhir penyampaianya Menko PMK menegaskan bahwa hingga saat ini PRP tidak terdaftar dan merupakan organiasi gelap yang merupakan komplotan kriminal yang basicnya dengan mengatasnamakan Masyarakat

Posting Komentar

0 Komentar