Etinus Murib : Kalau Somasinya Tidak Terbukti, Tuntut Balik Saja



SaguNews.com. – “Surat Somasi yang diberikan oleh Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manuisa Untuk Papua (PAHAM) Kepada Kapolres Mimika sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” inilah pendapat yang dilontarkan oleh Bapak Drs. Etinus Murib, MH selaku pengamat politik hukum dan HAM saat dikonfirmasi tentang somasi yang dikeluarkan oleh Perkumpulan pengacara.

Bapak Etinus mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam somasi tersebut tidak ada yang pas karena pasal yang dipersangkakan tidak tepat, selain itu ibadah yang dilaksanakan bukanlah ibadah melainka perbuatan makar yang diatur dalam pasal Pasal 107 KUHP barang siapa yang ingin Menggulingkan pemerintahan yang sah dapat diartikan ada niat dan permulaan pelaksanaan Makar.

“Mereka tidak ibadah, hanya menjadikan ibadah sebagai tameng agar terlepas dari permasalahan makar, dari dulu seperti itu dan akan turun temurun, namanya juga penjahat Negara yang pasti akan ada saja akalnya untuk berbuat Makar,” tutur Etinus.

Selain itu Etinus mengatakan aparat keamanan menjalankan tugas Negara sesuai dalam undang - undang diatur dalam Pasal 59 UU Ormas hal – hal yang dilarang sebagai ormas dan salah satunya adalah Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



“Aparat keamanan menegakkan undang – undang yang berlaku seperti yang tercantum pada pasal 59 Undang – undang ormas tentang hal – hal apa saja yang dilarang untuk ormas lakukan dan mereka sudah melakukan itu namun aparat keamanan masih mentolelir dengan memberikan peringatan dan tidak diindahkan jadi wajar kalau sekarang aparat keamanan bertindak tegas dengan menyita bangunan untuk dilakukan penyelidikan,” jelas Etinus Murib.

Dalam kesempatan yang berbeda hakim pengadilan Negeri Jayapura Helmin Somalay, SH.,MH saat dikonfirmasi masalah makar ini mengatakan makar sendiri diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang mana didalam pasal tersebut mengatur hal – hal apa saja yang dimaksud dengan makar.

“Makar sendiri diatur dalam pasal 107 KUHP serta mengatur hal – hal apa saja yang dimaksud dengan makar, berbeda halnya dengan penyitaan barang yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP,” jelas Hakim.

Helmin menyampaikan apa yang dilakukan aparat keamanan di timika sudah benar dan tidak ada kesalahan karena apa yang dipersangkakan sudah jelas dan mempunyai dasar seperti Pasal 33 ayat (1) UU Ormas, Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1), ayat (3) KUHAP dan pasal 107 KUHP.

“Yah sudah benar apa yang dilakukan aparat keamanan karena pudah punya dasar dan bahkan bisa menuntut balik kelompok yang melayangkan somasi karena tidak terbukti aparat keamanan melakukan hal tersebut seperti yang tertera dalam pernyataan somasi,” tutur Helmin.

Posting Komentar

0 Komentar