SaguNews.com. – “Surat
Somasi yang diberikan oleh Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manuisa Untuk Papua
(PAHAM) Kepada Kapolres Mimika sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai
kekuatan hukum,” inilah pendapat yang dilontarkan oleh Bapak Drs. Etinus Murib,
MH selaku pengamat politik hukum dan HAM saat dikonfirmasi tentang somasi yang
dikeluarkan oleh Perkumpulan pengacara.
Bapak Etinus
mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam somasi tersebut tidak ada yang pas
karena pasal yang dipersangkakan tidak tepat, selain itu ibadah yang
dilaksanakan bukanlah ibadah melainka perbuatan makar yang diatur dalam pasal Pasal
107 KUHP barang siapa yang ingin Menggulingkan pemerintahan yang sah dapat
diartikan ada niat dan permulaan pelaksanaan Makar.
“Mereka
tidak ibadah, hanya menjadikan ibadah sebagai tameng agar terlepas dari permasalahan
makar, dari dulu seperti itu dan akan turun temurun, namanya juga penjahat Negara
yang pasti akan ada saja akalnya untuk berbuat Makar,” tutur Etinus.
Selain itu
Etinus mengatakan aparat keamanan menjalankan tugas Negara sesuai dalam undang
- undang diatur dalam Pasal 59 UU Ormas hal – hal yang dilarang sebagai ormas
dan salah satunya adalah Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama,
ras, atau golongan dan Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Aparat
keamanan menegakkan undang – undang yang berlaku seperti yang tercantum pada
pasal 59 Undang – undang ormas tentang hal – hal apa saja yang dilarang untuk
ormas lakukan dan mereka sudah melakukan itu namun aparat keamanan masih
mentolelir dengan memberikan peringatan dan tidak diindahkan jadi wajar kalau
sekarang aparat keamanan bertindak tegas dengan menyita bangunan untuk
dilakukan penyelidikan,” jelas Etinus Murib.
Dalam
kesempatan yang berbeda hakim pengadilan Negeri Jayapura Helmin Somalay, SH.,MH
saat dikonfirmasi masalah makar ini mengatakan makar sendiri diatur dalam Pasal
107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang mana didalam pasal tersebut
mengatur hal – hal apa saja yang dimaksud dengan makar.
“Makar
sendiri diatur dalam pasal 107 KUHP serta mengatur hal – hal apa saja yang
dimaksud dengan makar, berbeda halnya dengan penyitaan barang yang diatur dalam
Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3)
KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan
Pasal 215 KUHAP,” jelas Hakim.
Helmin
menyampaikan apa yang dilakukan aparat keamanan di timika sudah benar dan tidak
ada kesalahan karena apa yang dipersangkakan sudah jelas dan mempunyai dasar
seperti Pasal 33 ayat (1) UU Ormas, Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46
KUHAP, Pasal 82 ayat (1), ayat (3) KUHAP dan pasal 107 KUHP.
“Yah sudah
benar apa yang dilakukan aparat keamanan karena pudah punya dasar dan bahkan
bisa menuntut balik kelompok yang melayangkan somasi karena tidak terbukti
aparat keamanan melakukan hal tersebut seperti yang tertera dalam pernyataan
somasi,” tutur Helmin.
0 Komentar