Putusan MK, Atribut Yang Berdampak Pada Keamanan Negara Wajib Ditertibkan


SaguNews.com - Gugatan uji materi terhadap pasal makar dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi, Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Institut untuk Reformasi Sistem Hukum Pidana (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) bapak Erasmus Napitupulu, usai mengikuti pembacaan putusan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (12/09/18)

Erasmus mengatakan polisi harus menertibkan atribut yang bisa berdampak pada keamanan negara wajib untuk ditahan. Sebab, kata Erasmus, dalam putusan tersebut majelis meminta untuk segera mengamankan terhadap seseoarang yang menggunakan atribut yang dapat berdampak pada keamanan negara contohnya seperti atribut bintang kejora.

"Soal isu mengenai Papua Merdeka, mereka harus dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu boleh dimaknai sebagai persiapan makar. Jadi itu satu poin pentingnya. Dalam putusannya MK bilang, makar itu terbukti atas permulaan perbuatan dan permulaan persiapannya.," kata Erasmus Napitupulu.

Dirinya mengatakan seseorang yang membawa atau mengibarkan bendera Bintang Kejora boleh dipenjara karena dianggap makar.

"Terus kalau orang bilang mau merdeka, juga boleh dipenjara. Penegak hukum sudah membuktikan bahwa ada persiapan, permulaan perbuatan terhadap apa yang dilakukan," tambah Erasmus.

Meski begitu, Erasmus mendukung putusan majelis yang tidak memberikan batasan yang jelas perihal indikator persiapan dan pelaksanaan makar itu sendiri. Mahkamah hanya memberikan kewenangan pada majelis hakim persidangan untuk menafsir persiapan makar tersebut.

"Ini telah menjadi kebahagiaan kami sejak lama. Banyak hakim yang konsisten dalam menafsirkan pasal tersebut," kata Erasmus.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). MK menolak uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP, yang disebut sebagai pasal makar.
Mahkamah berpendapat bahwa delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan. Sehingga dengan terpenuhinya syarat itu, kata dia, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum.

Posting Komentar

0 Komentar