Dewan Pers Kritik 2 Media Online Penyebar Berita Hoax


SaguNews.com - Beberapa media online saat ini sudah tidak bisa dipercaya kebenaranya karena acuan dalam pemberitaan sekarang bukan berdasarkan fakta melainkan berapa banyak uang yang akan diberikan untuk pemberitaan, hal ini sangat bertolak belakang dengan undang - undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mempunyai 11 poin salah satunya yakni  Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Namun apa yang terjadi dengan kedua media online suarapapua.com dan tabloidjubi.com yang menyebarkan berita bohong, karena tidak terjadi pemboman terhadap masyarakat di alguru, ini membuktikan bahwa kedua media online ini telah melanggar undang - undang pers yang telah dibuat.

Masyarakat harus pintar dalam memilih berita yang sepatutnya dikonsumsi jangan mau diadudomba dengan media online yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam situs kominfo.go.id.

Ketua Dewan Pers mengatakan berita bohong atau palsu alias "hoax" yang merebak akhir - akhir ini, menyeruak sejak dua setengah tahun terakhir ini, dan menjadi salah satu topik utama pembahasan dalam rangkaian acara HPN ke-32 tahun ini.

"Jangan mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang ada cermati dan lihat baik - baik karena banyak media online yang saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya," tutur Dewan Pers.

Posting Komentar

0 Komentar